Pandangan Saya tentang Konsesi Tambang Batubara buat Muhammadiyah

Pandangan Saya tentang Konsesi Tambang Batubara buat Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2005-2010 dan 2010-2015, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin / Foto Istimewa

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Di Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut, disebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, semisal Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Dengan husnuzon, pemberian konsesi tambang batubara untuk Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka. ⁠Namun, hal demikian sangat terlambat dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon pun tak terhindarkan.

Sebenarnya, sewaktu diminta menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja sama Antar Agama dan Peradaban (yang sempat dua kali saya tolak), saya ada mempersyaratkan agar Presiden Joko Widodo menanggulangi ketidak adilan ekonomi antara Kelompok Segelintiran yang menguasai aset nasional di atas 60% dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi. Tetapi, Presiden ketika itu menjawab bahwa hal itu tidak mudah. Saya katakan, mudah seandainya ada kehendak politik (political will).

Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan (affirmative actions) dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu. Juga, agar mau menaikkan derajat satu-dua pengusaha Muslim menjadi setara dengan taipan. Hal demikian perlu, agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan bom waktu bagi Indonesia (itulah salah satu alasan mengapa saya mundur dari jabatan tersebut).

⁠Kini, tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Bahlil Lahadalia. Walau tidak ada kata terlambat, namun pemberian konsesi itu – tidak dapat tidak – mengandung masalah. Sejumlah masalah yang terkandung di sana adalah:

Pertama, pemberian konsesi tambang batubara kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua Ormas Islam itu, dan tetap tidak seimbang dengan pemberian konsesi kepada perusahan-perusahaan yang dimiliki oleh Kelompok Segelintiran tadi. Secara luas diketahui, satu perusahaan seperti Sinarmas menguasai lahan (walau bukan semuanya batubara) seluas sekitar 5 juta hektare. Bahkan, Dunia Minerba Indonesia dikuasai oleh beberapa perusahaan saja. Sumber Daya Alam Indonesia sungguh “dijarah secara serakah” oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat.

Baca juga: Lukisan Raja Charles dan Sejarah Berdarah Kerajaan Inggris

Kedua, pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah satu penyebab perubahan iklim dan pemanasan global (saya adalah tokoh yang diminta mewakili Islam untuk meletakkan petisi kepada Sekjen PBB agar pada 2050 tidak ada lagi energi fosil). Maka, besar kemungkinan, konsesi yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara (silakan bandingkan dengan lahan yang dikuasai oleh para pengusaha).

Ketiga, pemberian tambang “secara cuma-cuma” kepada NU dan Muhammadiyah potensial membawa jebakan. Menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang dengan menggunakan sistem IUP dan Kontrak Karya adalah Sistem Zaman Kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) yang dilanggengkan dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Sistem IUP ini tidak sesuai Konstitusi, tidak menjamin bahwa Perolehan Negara/APBN harus lebih besar dari Keuntungan Bersih Penambang.

Selain itu, sistem IUP ini selama bertahun-tahun terbukti disalah gunakan oleh Oknum Pejabat Negara yang diberi wewenang, mulai dari Bupati, Gubernur, hingga Dirjen, dalam mengeluarkan IUP untuk menjadikan Wewenang Pemberian IUP sebagai sumber korupsi. Jika Ormas Keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, maka siapa lagi yang diharapkan dapat memberi Solusi?

Keempat, pemberian konsesi tambang batubara kepada organisasi masyarakat dalam keadaan politik nasional yang kontroversial akibat Pemilu/Pilpres itu akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketidak adilan, dan di baliknya akan memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu dan kaum kleptokrat di pemerintahan. Harapannya, NU dan Muhammadiyah bungkam terhadap kemungkaran yang terjadi di depan mata.

Yang perlu dilakukan pemerintah adalah aksi afirmatif. Yakni dengan menyilakan penguasaha besar maju, tetapi rakyat kebanyakan diberdayakan (bukan diperdayakan).

⁠Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil Lahadalia/Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahat-nya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa (problem solver), bukan bagian dari masalah (a part of the problem).

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.