Risalah Sarang: Delapan Rekomendasi untuk Capres-Cawapres

Risalah Sarang: Delapan Rekomendasi untuk Capres-Cawapres
Risalah Sarang, Halaqah Kebangsaan dan Ijtima' Ulama Jawa Tengah - Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia / Foto Istimewa

Pernyataan dukungan itu tertuang dalam acara bertajuk “Risalah Sarang, Halaqah Kebangsaan dan Ijtima' Ulama Jawa Tengah - Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia. Di dalam Risalah Sarang itu, ada kesepakatan (ijma’ ulama) untuk mendukung dan menyampaikan rekomendasi kepada pasangan Anies-Gus Imin (AMIN). KH Said Abdurrochim tampil membacakan butir-butir risalah tersebut. Berikut ini butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:

  1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Menerapkan kepemimpinan Dwi Tunggal antara Presiden dan Wakil Presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.
  3. Menjalankan secara efektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis, dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Memperkuat Pendidikan Pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, Majlis Ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain dan tempat ibadah.
  5. Mencegah kebangkitan faham-faham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Eka, seperti faham komunisme, leninisme, dan faham-faham lain yang menyimpang dari Konstitusi Negara.
  6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai Negara Hukum dan bukan Negara Kekuasaan sebagaimana amanat Konstitusi.
  7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara imparsial.
  8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.