Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter (Piagam Board of Peace), pada Kamis (22/1/2026), di Davos, Swiss. Penandatanganan piagam tersebut menandai dimulainya operasional Board of Peace (Dewan Perdamaian) sebagai badan internasional baru yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai, ada sejumlah hal yang perlu dikritisi terkait Piagam Board of Peace (BoP) yang telah beredar di berbagai website. Hikmahanto juga mempertanyakan, bagi Indonesia apakah hal ini sesuai dengan Konstitusi dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif.
Lewat pernyataan tertulisnya, Hikmahanto mengemukakan sejumlah hal. Pertama, BoP tidak dibentuk untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Trump untuk mengatasi konflik Israel dengan Hamas. BoP, sebagaimana diatur dalam Bab 1, mempunyai lingkup yang sangat luas yaitu "berupaya untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik".
Ruang lingkup tersebut bisa jadi menyaingi tugas Dewan Kemanan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1), yaitu "... memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan sepakat bahwa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan tanggung jawab ini, Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka".

Kedua, status Donald J Trump di dalam BoP ternyata ada dua. Pertama sebagai Chairman dari BoP dan Kedua sebagai wakil dari Pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal ini diatur dalam Pasal 3.2 huruf (a) Piagam BoP yang menentukan, "Donald J. Trump akan menjabat sebagai Chairman Dewan Perdamaian yang pertama, dan secara terpisah ia akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat".
Sebagai Chairman, maka kedudukan Trump tidak tergantikan. Kecuali jika ia secara sukarela mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 3.3 Piagam BoP. Pasal tersebut menentukan, "Penggantian Chairman hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk oleh Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas serta wewenang yang terkait dengan Ketua".
Bahkan, menurut Hikmahanto, peran Chairman dalam berbagai pasal di Piagam BoP itu sangat dominan, sehingga menjadikan pribadi Trump sebagai Penguasa Tunggal dalam BoP. Dengan kata lain, Trump ingin mendudukkan diri sebagai "Aku adalah Dunia". Trump sebagai Chairman yang menentukan siapa negara yang bisa menjadi anggota BoP. Trump juga yang bisa mengeluarkan. Bahkan jika ada sengketa antara anggota, maka Trump sebagai Chairman memiliki keputusan akhir.
"Kelak bila ada pergantian Presiden di AS, Trump berada di atasnya. Padahal, secara konstitusi AS, Presiden AS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," kata Hikmahanto.
Selanjutnya, BoP memiliki Pengurus Harian (Executive Board). Para pejabat dalam Pengurus Harian ini pun ditentukan oleh Trump sebagai Chairman. Pasal 4.1 (a) yang menentukan, "Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Chairman dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global".

Hikmahanto menegaskan, melihat dari pasal-pasal tersebut, menjadi pertanyaan apakah hal ini konsisten dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menentukan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Di samping itu, Hikmahanto melanjutkan mempertanyakan, dengan peran yang sangat dominan dari Trump sebagai Chairman, apakah hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri? Pasal 3 UU tersebut berbunyi, "Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang bebas aktif diabdikan untuk kepentingan nasional".
"Bagaimana mungkin menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dalam suatu organisasi internasional yang ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada negara, dan pemegang kekuasaan itu adalah seorang pribadi?" tegas Hikmahanto.
Sehingga, Hikmahanto menekankan, para pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi terhadap Piagam BoP. Sebab, penandatanganan Piagam BoP oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berarti Indonesia secara otomatis telah menjadi anggota. Di dalam Pasal 11.1 (b) ditentukan bahwa, ".... Negara-negara yang diwajibkan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara, ...".
Hikmahanto menjelaskan, menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, maka Perjanjian Internasional yang berkaitan dengan masalah politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah baru, disahkan dengan Undang-undang. Piagam BoP jelas berkaitan dengan masalah geopolitik dan karenanya merupakan masalah politik.
Selanjutnya, kata Hikmahanto, BoP sangat terkait dengan kedaulatan mengingat dalam BoP ada Chairman yang kekuasaannya berada di atas kedaulatan negara. Terakhir, BoP telah menciptakan kaidah baru, karena dalam berbagai organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia belum pernah ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara anggota.
"Peran DPR dan masyarakat sangat menentukan apakah Piagam BoP nantinya diratifikasi atau tidak," tegas Hikmahanto.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!

