MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan sorotan tajam terhadap langkah Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat. MUI juga menyampaikan kritik keras untuk merespons rencana pemerintah menyetorkan dana kontribusi awal sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) sebagai syarat keanggotaan. Di dalam pernyataan resminya yang diterima Redaksi Sabili.id, MUI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menjadi legitimasi bagi praktik "neokolonialisme" gaya baru.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, secara tegas menolak narasi pemerintah yang menyebut keanggotaan di BoP itu sebagai strategi "diplomasi dari dalam". Menurut dia, posisi Indonesia di BoP justru rentan dimanfaatkan sebagai legitimasi moral bagi Israel.
"Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas menjadikan Indonesia hanya sebagai legitimasi moral. Forum ini mendudukkan Israel setara dengan negara-negara lain, padahal status mereka adalah Occupying Power (Kekuatan Penjajahan) yang melanggar hukum humaniter internasional," tegas Sudarnoto.
MUI juga menyoroti komitmen finansial sebesar US$ 1 miliar. Ketua MUI Bidang Dakwah, Kiai Haji Cholil Nafis, mempertanyakan urgensi penyetoran dana tersebut. Narasi yang berkembang di kalangan ulama mengkhawatirkan dana yang disebut pemerintah sebagai "iuran keanggotaan" tersebut dalam praktiknya akan menjadi bentuk "upeti" kepada pihak yang melanggengkan konflik di Palestina.
"Narasi perdamaian ini semu. Sudah ada pihak penjajah (Israel), Indonesia justru diminta membayar untuk duduk satu meja. Ini mencederai amanat konstitusi anti-penjajahan," kata Kiai Cholil.

Implikasi bagi Pemerintah
Sikap MUI tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyepakati kerangka kerja sama tersebut secara prinsip di tingkat internasional. Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter (Piagam Board of Peace) di Davos, Swiss. Penandatanganan piagam tersebut menandai dimulainya operasional Board of Peace (Dewan Perdamaian) sebagai badan internasional baru yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Lima hari kemudian, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, mengatakan dalam konferensi pers usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, Selasa (27/1/2026) di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pemerintah Indonesia memutuskan untuk ikut menyumbang iuran sukarela untuk Dewan Perdamaian (Board of Peace). Menteri Luar Negeri, Sugiono, kemudian mengatakan bahwa Indonesia perlu masuk ke dalam sistem untuk memengaruhi kebijakan Amerika Serikat dan meredakan ketegangan di Timur Tengah.
Namun, dengan adanya "fatwa geopolitik" dari MUI yang menyebut skema ini sebagai jebakan diplomatik, realisasi pencairan dana sebesar Rp 16 triliun untuk disetorkan sebagai syarat keanggotaan BoP diprediksi akan menemui jalan terjal di Senayan. Mayoritas Anggota DPR diperkirakan akan menolak. Penolakan ini dikhawatirkan memicu gelombang protes domestik jika pemerintah tetap melanjutkan proses keanggotaan tanpa evaluasi ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan agar Indonesia mundur dari BoP yang disuarakan oleh MUI.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!
