Menyukai keindahan adalah fitrah wanita. Wanita kerap kali merawat, mempercantik, bahkan me-"remake" tubuhnya, untuk mendapatkan keindahan maksimal. Selanjutnya, dengan penuh kesadaran ia menampakkan keindahannya ke khalayak untuk mendapatkan "like" dan validasi (pujian). Tetapi apakah wanita itu memahami bahwa tindakan tersebut termasuk tercela dalam pandangan Islam? Mengapa tindakan itu tercela?
Allah SWT berfirman :
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
"Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah bertabarruj dengan tabarruj jahiliyah dahulu" (QS Al Ahzab: 33).
Di dalam ayat mulia tersebut, Allah Swt memerintahkan wanita tinggal di rumah dan melarang wanita bertabarruj. Perintah untuk tinggal di rumah untuk menjaga kehormatan wanita bukan berarti sama sekali terlarang bagi wanita untuk keluar dari rumah. Wanita diperbolehkan ke luar rumah dengan hajat syar’i, misalnya untuk thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu), membeli kebutuhan, berdakwah, berjihad, bekerja yang halal, dan lain sebagainya.
Larangan Allah Swt itu haruslah menjadikan wanita memahami hal-hal terkait tabarruj, agar tak jatuh pada perbuatan dosa tersebut. Lantas, apa itu tabarruj?
Di dalam kitab "An Nizham Al Ijtima’i" karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani, tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahaashini lil ajaanibi). Tujuan bertabarruj adalah untuk menarik perhatian laki-laki non mahram agar tertuju kepada dirinya. Sehingga, tabarruj memancing syahwat dan menimbulkan fitnah. Dari pengertian itu, ada sejumlah hal yang termasuk kategori tabarruj.

Pertama, wanita menampakkan perhiasannya. Allah Swt berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" (QS An Nuur: 31).
Kata perhiasaan yang pertama dalam ayat di atas bermakna aurat. Kata perhiasan yang kedua bermakna perhiasan hakiki berupa emas, perak, permata, dan jenis perhiasan lainnya. Aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Artinya, terkategori tabarruj jika wanita membuka auratnya secara sengaja. Sedangkan di dalam sistem sekuler hari ini, aurat wanita yang terbuka menjadi pemandangan yang biasa. Bahkan ada satire yang mengatakan, paha ayam lebih berharga dari pada paha wanita. Miris.
Wanita yang menggerakkan perhiasan (kalung, gelang tangan dan kaki, anting, cincin) yang dipakai untuk mengeluarkan bunyi tertentu yang menarik laki-laki non mahram terkategori tabarruj. Sebab, hal itu akan memicu laki-laki untuk melihat aurat tempat perhiasan wanita tersebut dikenakan. Pun wanita yang mengenakan perhiasan secara berlebihan dari ujung kepala hingga kaki, juga terkategori tabarruj.
Kedua, wanita menampakkan keindahan tubuhnya. Yaitu berupa riasan wajah, lekuk tubuh, dan wewangian tubuh. Wajah bagi wanita bukanlah aurat. Tetapi wajah yang menggunakan riasan (make up) tertentu sehingga mengubah dan menutupi wajah asli, itu terkategori tabarruj. Maka, terlarang bagi wanita untuk ber-make up jika sampai mengubah dan menutupi wajah asli. Wanita diperbolehkan ber-make up dalam batas yang wajar (tazayyun/tajammul).
Sesuai hadits Rasulullah ﷺ:
مَدَّتْ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ السِّتْرِ بِيَدِهَا كِتَابًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ وَقَالَ مَا أَدْرِي أَيَدُ رَجُلٍ أَوْ يَدُ امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بَلْ امْرَأَةٌ فَقَالَ لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
"Sesungguhnya, seorang wanita mengulurkan tangannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebuah kitab, tetapi beliau hanya menggenggam tangan beliau. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab, tetapi engkau tidak mau mengambilnya'. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Sesungguhnya aku tidak tahu, apakah ia tangan seorang wanita ataukah tangan seorang laki-laki'. Wanita itu berkata, 'Tetapi, ini adalah tangan wanita'. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Jika engkau seorang wanita, tentunya engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai'." (HR an-Nasa'i).

Wanita yang berpakaian tipis (kelihatan kulit) dan ketat dengan mengekspose lekuk tubuhnya terkategori tabarruj. Nah, di dalam sistem sekuler hari ini, sudah tak asing kita melihat pemandangan wanita yang berkerudung dengan pakaian ketat di tempat umum. Baik di perkantoran, mal, tempat rekreasi, tempat olahraga, dan sebagainya. Dalihnya, pakaian seperti itu adalah tuntutan pekerjaaan, kenyamanan, atau mengikuti mode stylish dan trendy. Padahal, Rasulullah ﷺ mensifati berpakaian tipis dan ketat seperti telanjang. Rasulullah ﷺ bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Pertama, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang. Kedua, Wanita-wanita berpakaian tetapi seperti bertelanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga bahkan tidak dapat mencium bau surga padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak begini dan begini." (HR Muslim).
Terkategori tabarruj juga jika wanita berpakaian syuhrah. Yaitu pakaian yang menarik perhatian karena tak umum di masyarakat, baik karena mewahnya atau buruknya. Pakaian seperti itu menunjukkan kesombongan (karena mewahnya) atau mencari sensasi (karena buruknya). Pakaian kesombongan dan sensasi ini dilihat dari harganya, desainnya, bentuknya, keanehannya yang mencolok. Sehingga, pakaian ini semata-mata dipakai untuk menonjolkan diri pemakainya. Yang menjadi tujuan adalah perhatian manusia lain kepada dirinya. Hal seperti ini terlarang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat." (HR Abu Daud).

Pakaian dengan model dan atribut yang tak biasa di masyarakat pun terkategori tabarruj walau pun tidak mewah atau buruk. Misalnya, di masyarakat Arab Saudi wanita umumnya berpakaian warna hitam saat pergi ke luar rumah. Jadi jika ada wanita di Arab Saudi berpakaian dengan warna mencolok dan mengalihkan perhatian orang kepada dirinya, hal itu terkategori tabarruj. Berbeda dengan di Indonesia, di mana wanita berpakaian warna-warni bukan tabarruj, karena masyarakat sudah menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa.
Wanita menggunakan wewangian saat keluar rumah, terkategori tabarruj. Secara biologis, laki-laki sangat sensitif dengan indera penciumannya. Sehingga, bau wangi tubuh wanita mampu menggoda dan meningkatkan gairah syahwat laki-laki.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
"Siapa pun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah pezina." (HR An-Nasa’i).
Wallahu a'lam bishawab.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!


