AILA Indonesia Harap Hakim MK Konsisten Tolak Judicial Review Pasal Nikah Beda Agama

AILA Indonesia Harap Hakim MK Konsisten Tolak Judicial Review Pasal Nikah Beda Agama
AILA Indonesia Harap Hakim MK Konsisten Tolak Judicial Review Pasal Nikah Beda Agama/foto:baznas.jogjakota

Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) menegaskan sikapnya terhadap proses pengujian (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

AILA Indonesia memandang, pengujian norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah isu konstitusional yang secara langsung memiliki dampak terhadap sistem hukum perkawinan nasional, khususnya mengenai dampaknya terhadap tatanan keluarga di Indonesia sebagai institusi yang dilindungi oleh konsitusi (Pasal 28B UUD 1945). Hal itu ditegaskan AILA Indonesia dalam rilis mereka yang dikeluarkan pada Senin, 12 Januari 2026, Perihal Pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Hukum Agama") di Mahkamah Konstitusi.

AILA Indonesia menyatakan, rilis tersebut mereka keluarkan sebagai wujud komitmen dan partisipasi aktif AILA Indonesia dalam mendukung terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"AILA Indonesia memandang pengujian norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah isu konstitusional yang secara langsung memiliki dampak terhadap sistem hukum perkawinan nasional, khususnya mengenai dampaknya terhadap tatanan keluarga di Indonesia sebagai institusi yang dilindungi oleh konsitusi (Pasal 28B UUD 1945)," tegas AILA Indonesia dalam pernyataannya.

Lewat rilis mereka yang diterima Redaksi Sabili.id, AILA Indonesia mengingatkan kembali bahwa sejak awal perumusannya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dirancang oleh pembentuk undang-undang sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan antara pria dan wanita yang berkehendak untuk membentuk keluarga (rumah tangga), dengan mendasarkan pada nilai-nilai agama yang bersumber dari prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, sebagai rujukan filosofis-konstitusional. Di dalam konteks tersebut, norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan hukum agama sebagai parameter utama keabsahan perkawinan, dengan maksud untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum atas terbentuknya keluarga dan keturunan yang sah.

Akankah RUU Ketenagakerjaan Jadi Pintu Masuk Regulasi Ojek Daring yang Berkeadilan?
IDEAS menilai, saat ini langkah paling realistis untuk memerbaiki nasib pekerja “ride hailing” adalah memasukkan klausul pekerja daring ke dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI.

Namun, saat ini, menurut AILA Indonesia, untuk kesekian kalinya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kembali digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) dengan alasan pasal tersebut dinilai telah membatasi, bahkan meniadakan hak pasangan yang berbeda agama untuk mencatatkan perkawinannya secara sah, karena negara hanya mengakui dan mencatat perkawinan antara pasangan yang agamanya sama.

Di sisi lain, lewat rilis yang ditandatangani ketuanya, Rita H. Soebagio, AILA Indonesia menyatakan, mengapresiasi keputusan MK terdahulu, terutama Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023. Sebab, putusan tersebut telah menolak Pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan pertimbangan yang merujuk pada Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 terkait Keabsahan Perkawinan, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pencatatan perkawinan.

Putusan MK tersebut antara lain menyatakan, “keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberi penafsiran keagamaan. Peran negara menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut. Ada pun mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh institusi negara dalam rangka memberi kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, oleh karena dalam hal perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara yang saling berkait erat maka melalui kedua putusan di atas Mahkamah telah memberikan landasan kontitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum."

Namun, meski MK telah menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dalam sejumlah putusannya, AILA Indonesia menyatakan, pihaknya berkeyakinan bahwa upaya judicial review atas pasal tersebut tetap akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, baik dari perorangan maupun komunitas/Organisasi Pegiat HAM, dengan maksud agar terjadi perubahan paradigma hakim dengan menyodorkan argumentasi worldview HAM liberal sebagai tolok ukur dalam pertimbangan hukum hakim dan mengeser HAM yang berdasarkan Pancasila.

Upaya Lingkar Ayah Indonesia Kembalikan Figur Pahlawan dalam Keluarga
Indonesia saat ini menghadapi fenomena berada di peringkat ketiga dalam kategori Fatherless Country di dunia. Fatherless adalah fenomena hilangnya sosok ayah atau hilangnya peran ayah dalam keluarga. Apa sebabnya?

"Hal tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 di mana terdapat 2 (dua) hakim, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, yang meski pun sependapat dengan amar putusan mayoritas hakim, namun mengajukan concurring opinion. Dalam concurring opinion, keduanya mengusulkan agar pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) perlu merevisi UU Perkawinan guna mengakomodir perkawinan beda agama di Indonesia dengan pertimbangan untuk memenuhi hak warga negara dan menyerap aspirasi masyarakat terutama bagi mereka yang mengalami kerugian atas berlakunya pasal yang dimaksud," tegas pernyataan AILA Indonesia.

Dengan tetap menghormati adanya perbedaan pandangan di antara para hakim MK, AILA Indonesia pun berharap agar hakim MK tetap berpijak pada prinsip filosofis-konstitusional (Pancasila dan UUD 1945). Khususnya terkait keabsahan perkawinan yang menurut hukum Indonesia harus berdasarkan pada ketentuan hukum agama masing-masing. "Hakim MK juga harus konsisten untuk tidak meloloskan permohonan uji materi dari pihak-pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama, dengan mengubah makna Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, baik saat ini maupun di masa mendatang, karena agama merupakan causa prima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk mengatur perkawinan di Indonesia," tegas AILA Indonesia.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.