Blokade Total Israel atas Gaza Langgar Hukum Kemanusiaan Internasional

Blokade Total Israel atas Gaza Langgar Hukum Kemanusiaan Internasional
Penyeberangan Rafah, Pintu Perbatasan antara Mesir dan Palestina / Said Khatib (AFP)

Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam semenjak "Operasi Badai Al-Aqsa" dimulai, persimpangan Rafah antara Jalur Gaza dan Mesir menjadi sasaran rudal Israel untuk kedua kalinya. Dilansir dari laman Channel12.co.il, Israel memperingatkan bahwa mereka akan mengebom konvoi bantuan yang melakukan perjalanan dari Mesir ke Gaza setelah pasukannya melakukan blokade total di wilayah pesisir tersebut.

Penyeberangan Rafah adalah satu-satunya jalur yang melintasi Jalur Gaza menuju dunia luar, dan sejak Mei 2018 Mesir telah membiarkannya terbuka setelah bertahun-tahun ditutup secara permanen. Penyeberangan ini menjadi sangat penting sebagai pintu masuk bagi negara dan organisasi kemanusiaan mengirimkan bantuan ke Gaza.

Sebelumnya pada hari Senin, 9 Oktober 2023 - Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant mengumumkan penerapan “pengepungan total” Jalur Gaza dan memutus semua pasokan menuju ke sana, termasuk air, makanan, listrik dan bahan bakar, setelah pejuang Hamas memulai "Operasi Badai Al-Aqsa" pada hari Sabtu.

Baca Juga : Israel Deklarasikan Perang, HAMAS Nyatakan di Ambang “Kemenangan Besar”

Sementara itu, PBB mengonfirmasi pada hari Selasa bahwa pengepungan total terhadap Jalur Gaza yang diumumkan oleh Israel, merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.

António Guterres berbicara kepada para jurnalis di Markas Besar PBB, New York - Bahwa dirinya mendesak semua pihak untuk memberikan akses kepada PBB dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil Palestina yang terjebak dan tidak berdaya di Jalur Gaza.

"Saya mengimbau komunitas internasional untuk segera memobilisasi dukungan kemanusiaan untuk upaya ini.” kata Guterres, Sekretaris Jenderal PBB.

Dilansir dari laman Aljazeera.net, “Memberlakukan blokade yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting untuk kelangsungan hidup merupakan hal terlarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional” kata Volker Türk, Komisaris Hak Asasi Manusia PBB.

Pernyataan tersebut mencakup pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang serta penerapkan blokade yang dimaksudkan sebagai hukuman kolektif.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.