Represivitas aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Dua puluh lima tahun pascareformasi, arah reformasi Polri dinilai masih jauh dari substansi. Reformasi kerap terdengar sebagai janji manis, namun terasa asing ketika dihadapkan pada pengalaman nyata warga di ruang publik. Berita buruk tentang Polri pun tak pernah benar-benar berhenti hinggap di telinga masyarakat Indonesia. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Masa Depan Demokrasi: Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial” yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Kegelisahan itu menjadi titik berangkat kritik yang mengemuka di dalam forum tersebut. Praktik hedonisme dan arogansi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai bukan anomali, melainkan gejala dari reformasi yang berjalan setengah hati dan enggan menyentuh akar persoalan.
Di dalam konteks itu, pernyataan aparat yang mempertanyakan stempel buruk terhadap mereka dengan kalimat “Polisi kok salah terus?”, justru memperlihatkan jarak antara institusi dan publik. Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kesalahan diakui. Ketika aparat merasa tertekan dari berbagai arah, mulai dari masyarakat hingga presiden, pengalaman warga justru menunjukkan sebaliknya, tekanan paling nyata terhadap mereka sering kali datang dari tindakan aparat itu sendiri. Polri seharusnya betul-betul berkaca pada masalah serius ini.
Cara pandang tersebut berkaitan erat dengan isu hedonisme yang selama ini dipersoalkan. Membaca hedonisme tidak sebatas sebagai gaya hidup saja, melainkan bertaut dengan persoalan transparansi. Ketika sumber kekayaan aparat tidak dijelaskan secara terbuka, terkait berapa gaji, berapa tunjangan, dan dari mana akumulasi harta berasal, maka kecurigaan publik menjadi sesuatu yang tak terelakkan, bahkan sangat masuk akal.

Kecurigaan itu pun semakin menguat ketika praktik arogansi tampak di lapangan. Penangkapan terhadap pelajar dan mahasiswa yang bahkan belum sampai di lokasi aksi menjadi gambaran tentang bagaimana ruang demokrasi dipersempit sejak awal. Tanpa melakukan kesalahan apa pun, mereka lebih dulu diposisikan sebagai ancaman. Lagi-lagi kebebasan berekspresi tidak lagi dipahami sebagai hak, melainkan dianggap sebagai gangguan serta ancaman yang sangat serius bagi aparat kepolisian.
Pola serupa juga terlihat dalam kecenderungan aparat kepolisian memasuki jabatan sipil. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batas tersebut. Namun, alih-alih dihormati, batas itu justru dicari celahnya. Dorongan untuk tetap menduduki jabatan sipil mencerminkan keengganan institusi menerima pembatasan kekuasaan di dalam sistem demokrasi yang seharusnya dijaga.
Persoalan-persoalan ini kemudian bermuara pada cara Polri memaknai reformasi itu sendiri. Reformasi dinilai terlalu sibuk di tahap evaluasi dan pengawasan, tetapi abai pada proses awal yang membentuknya. Rekrutmen dan pendidikan aparat jarang disentuh secara serius. Padahal, tanpa pembenahan sejak hulu, pengawasan di hilir hanya akan menjadi formalitas belaka.
Kritik terhadap pendidikan aparat pun tak terpisahkan dari persoalan tersebut. Durasi dan kualitas pendidikan kepolisian dipertanyakan. Terutama dalam membekali aparat dengan pemahaman hukum, ilmu sosial, dan politik. Kasus di Sleman, misalnya, ketika aparat kebingungan menjelaskan dasar hukum tindakannya sendiri, menjadi potret betapa rapuhnya fondasi penegakan hukum.

Ironisnya, dalam paparan reformasi yang disampaikan, isu kebebasan berekspresi nyaris tak mendapat tempat. Tidak ada jaminan konkret bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Padahal, kebebasan berekspresi bukan pelengkap demokrasi, namun justru seharusnya menjadi syarat utamanya.
Lantas, sejauh mana kinerja Polri benar-benar berpihak kepada nilai-nilai demokrasi? Reformasi yang setengah hati hanya akan melahirkan masalah yang sama, secara berulang, hanya aktornya saja yang berbeda. Setiap kali satu kasus selesai, kasus lain muncul. Setiap kali klarifikasi diberikan, masalah baru selalu tercipta. Menimbulkan kesan yang sangat buruk di hadapan publik.
Berita buruk tentang polisi seolah tidak pernah benar-benar selesai. Dari kasus kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga skandal etika, isu-isu itu terus berulang dan membentuk ingatan kolektif publik. Pola yang sama seakan terus dipertontonkan tanpa perubahan yang benar-benar terasa, hingga perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pada akhirnya, reformasi Polri tak cukup disusun sebagai dokumen kebijakan atau dipresentasikan dalam forum-forum resmi saja. Ia harus betul-betul hadir dalam praktik sehari-hari, terasa oleh warga, dan berpihak kepada hak-hak dasar.
Selama represivitas masih berlangsung, transparansi belum dibuka sepenuhnya, dan kebebasan berekspresi terus diabaikan, reformasi itu akan selalu terasa setengah jalan. Dan selama itu pula, pertanyaan buruk tentang Polri di Indonesia seakan tak pernah benar-benar usai..
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!

