Fenomena Hamil di Luar Nikah

Fenomena Hamil di Luar Nikah
Photo by Alicia Petresc on Unsplash

Hamil di luar nikah sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa di negeri ini. Tidak hanya di kota besar dengan tingkah polah masyarakat yang cenderung hedonis, tetapi juga di kampung-kampung yang masih menjaga nilai dan adat budaya sekali pun. Semakin banyak kasus pasangan baru tiga bulan menikah tetapi sang istri sudah melahirkan. Mana ada usia kandungan hanya 3 bulan?

Semua maklum, para remaja dan anak muda yang sedang tumbuh tengah berada di masa-masa gairah seksual yang tinggi, dan mereka mencari pelampiasan terhadap gairah tersebut. Tatkala pergaulan bebas merajalela dengan kontrol keluarga dan masyarakat yang lemah, maka tak mengherankan akan terjadi berbagai penyimpangan perilaku. Salah satunya adalah hubugan intim muda-mudi di luar nikah.

Akibatnya, bisa ditebak, akan terjadi kehamilan sebagai proses alamiah dari sebuah hubungan badan. Nah, kalau sudah hamil tanpa suami begini yang membuat orang sekampung repot, padahal waktu membuat ulah mereka hanya berdua, seolah dunia hanya milik mereka, sedangkan keluarga dan orang kampung seakan hanya ngontrak semua.

Orang tua dan keluarga adalah pihak yang biasanya paling dipermalukan jika terjadi kehamilan pada anak gadisnya. Berbagai cara pun dilakukan. Mulai upaya menggugurkan kandungan, meminta pertanggung jawaban si pria yang menghamili, sampai membunuh si anak gadis lantaran tak mau menanggung malu.

Tetapi itu dulu. Kini era keterbukaan dan era masa bodoh sudah mulai menggelayuti kehidupan masyarakat muslim. Akhirnya, kejadian seperti itu mulai ditanggapi dingin. Rasa malu pun mulai tak lagi dominan di dalam hati para pelaku. Akhirnya semua dianggap biasa. Dianggap khilaf dan nasi pun sudah menjadi bubur, jadi ya tinggal ditambahin kecap sama ayam suwir.

Baca juga: Abdi Rahmat: “Sumber masalahnya adalah Perilaku Seksual yang Permisif”

Ini juga salah satu akibat dari tidak berlakunya syariat Allah atau hukum hudud, sehingga perzinaan bukanlah tindak kejahatan selama dilakukan dengan suka sama suka. Sedangkan dalam Islam, para pezina akan mendapatkan hukuman tertentu, yaitu kalau dia belum pernah menikah maka dia akan dicambuk seratus kali plus diasingkan selama setahun, dan kalau dia sudah pernah menikah maka dia akan dirajam sampai mati. Hukuman itu semua dilakukan di depan publik sehingga menimbulkan efek jera bagi yang belum melakukan.

Tak ayal lagi, kalau sebuah perbuatan dosa yang melanggar norma menjadi fenomena, maka cepat atau lambat masyarakat sekitarnya akan rusak. Bahkan, bisa jadi, azab Allah turun kepada mereka bila gerakan amar makruf dan nahi mungkarnya tidak digalakkan. Ini sesuai hadits:

مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الزِّنَا وَالرِّبَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ
”Tidaklah merajalela zina dan riba pada suatu kaum kecuali mereka telah mengundang siksa Allah.” – HR. Al-Hakim, Ath-Thabarani dan Abu Ya’la, dari Abdullah bin Mas’ud dan juga riwayat senada dari Ibnu Abbas. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 1859 dan 1860

Gerakan amar makruf dan nahi mungkar tentunya tidak bisa dibatasi hanya dengan penggerebekan tempat maksiat, tetapi juga segala upaya menangkal pergaulan bebas, memberikan para pemuda alternatif kegiatan positif yang mendidik, serta membangun lingkungan yang agamis dengan memperbanyak majlis taklim, madrasah, dan lain semisalnya.

Satu hal yang mendekatkan generasi muda ke ruang zina adalah pacaran. Terbukanya gaya pergaulan membuat muda-mudi tak lagi tabu berduaan. Ini tentu menjadi faktor utama pergaulan yang kebablasan. Ditambah lagi banyak orang tua yang merestui anaknya memiliki pasangan. Bahkan, ada orang tua yang risih kalau anaknya belum punya pacar yang dibawa ke rumah untuk dikenalkan.

Untuk itu, orang tua merupakan garda terdepan dalam mengatasi fenomena hamil di luar nikah ini. Sebab, sebagian besar kehamilan diakibatkan oleh pacaran. Perzinaan berisiko hamil biasanya dilakukan oleh pasangan muda yang berpacaran. Pasangan model begini punya ciri khas birahi besar tetapi akalnya kerdil. Nekad, berani berbuat tak berani tanggung jawab.

Baca juga: Peningkatan Jumlah Kasus HIV Hadirkan Tantangan Dakwah

Orang tua yang membiarkan anak perempuan maupun laki-lakinya pacaran akan masuk kategori dayyuts, yaitu seorang laki-laki yang tidak mempedulikan kemaksiatan yang terjadi pada anggota keluarga yang dia tanggung, semisal istri dan anak. Seorang dayyuts diancam tidak akan masuk surga, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam:

ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالدَّيُّوثُ ، وَرَجُلَةُ النِّسَاءِ

“Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga: Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” – HR. An-Nasa`iy dan Al-Bazzar. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2070

Tak disangkal bahwa kebutuhan seksual adalah kebutuhan mendasar umat manusia, bahkan kebutuhan hewani. Bedanya, manusia punya aturan dan norma yang mengarahkan pelampiasan nafsu birahi dengan cara yang benar. Ukuran benar bagi orang yang beriman adalah ridha Allah. Kalau Allah ridha, berarti perbuatan itu benar, sedangkan kalau Dia murka dapat dipastikan perbuatan itu salah.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.