Kementerian Agama Resmi Buka Seleksi MCH untuk Musim Haji 1445 Hijriyah

Kementerian Agama Resmi Buka Seleksi MCH untuk Musim Haji 1445 Hijriyah
Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Litbang dan Diklat / Dok. Kemenag RI

Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Seleksi Calon Anggota MCH Kementerian Agama 1445 H/2024 M. Pendaftaran untuk calon anggota MCH dibuka tanggal 2–5 Januari 2024. Seleksi akan dilakuan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi, paparan program, CAT (Computer Assisted Test), dan wawancara. Hal itu diumumkan melalui Surat Nomor: B-363-27/B.VIII.1/HM.00/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang ditanda tangani Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin.

Seleksi calon petugas MCH 1445 H/2024 M itu diperuntukkan bagi Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak). Media Center Haji (MCH) adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. Baik kegiatan di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Jadi, MCH adalah pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.

Baca juga: Muhammadiyah 111 Tahun Mendidik dan Menyehatkan Indonesia

Di dalam pengumuman itu disebutkan sejumlah kewajiban Anggota MCH. Pertama, meliput dan memberitakan seluruh tahapan (pra, operasional, dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, meliput penyelenggaraan haji sesuai dengan penempatan daerah kerja di Arab Saudi. Ketiga, memberitakan hasil liputan itu. Keempat, menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan. Kelima, saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui sarana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara masif di berbagai media. Dan keenam, mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.

Pengumuman tersebut juga menjelaskan hak-hak Anggota MCH. Pertama, meliput dan menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kedua, beribadah haji dan umrah. Ketiga, memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang) dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji. Kelima, memperoleh honorarium sesuai ketentuan. Keenam, memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH. Dan ketujuh, memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.

Untuk mengikuti proses seleksi Calon Anggota MCH, peserta tidak dipungut biaya. Kelulusan Calon Anggota MCH ditentukan oleh Panitia Seleksi dan keputusan Panitia Seleksi tidak bisa diganggu gugat. Jadi, bagi yang ingin menjadi anggota MCH, silakan segera mengakses aplikasinya sesuai jadwalnya, tanggal 2–5 Januari 2024.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.