Sebuah dokumen resmi bertajuk Resolusi Dewan Perdamaian BOP/RES/2026/1 tertanggal 22 Januari 2026 beredar di luar saluran publik resmi. Isinya mengungkap rencana besar pengelolaan baru Jalur Gaza. Dokumen itu memperlihatkan bahwa Gaza akan ditempatkan di bawah kendali penuh otoritas eksternal, bukan sebagai wilayah yang menentukan nasibnya sendiri, melainkan sebagai wilayah yang dikelola pihak luar.
Gaza Diposisikan sebagai Wilayah Administrasi
Di dalam resolusi tersebut, Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) secara tegas menyatakan akan “bertindak sebagai pemerintahan transisi Gaza”. Seluruh kewenangan penting, mulai dari pembuatan hukum, pelaksanaan pemerintahan, peradilan, hingga kekuasaan darurat, dipusatkan di tangan Dewan Perdamaian. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Bagian 1.1 Resolusi BOP/RES/2026/1.
Namun, dokumen ini tidak memuat satu pun ketentuan tentang keterlibatan politik warga Gaza. Tidak ada rencana pemilihan umum, tidak ada perwakilan rakyat, dan tidak ada mekanisme kedaulatan lokal. Gaza diperlakukan sebagai wilayah administratif. Bukan sebagai masyarakat politik yang sedang dipulihkan.
Model seperti ini bertentangan dengan Pasal 47 Konvensi Jenewa IV dan Rule 43 Hukum Humaniter Internasional (ICRC), yang melarang penghapusan status hukum wilayah yang diduduki dan mewajibkan pemeliharaan hukum lokal.
Di dalam praktik hukum internasional, struktur kekuasaan semacam ini bukan sekadar pemerintahan transisi teknis, melainkan memiliki ciri kuat pendudukan de facto, yaitu kendali efektif atas wilayah, hukum, dan kehidupan sipil penduduk.

Kekuasaan Terkonsentrasi pada Satu Ketua
Resolusi ini juga menunjukkan pemusatan kekuasaan yang sangat besar pada posisi Ketua Dewan Perdamaian. Donald J. Trump sebagai ketua memiliki kewenangan menentukan pejabat penting, menyetujui kebijakan strategis, hingga mengendalikan Pasukan Stabilisasi Internasional.
Kewenangan tersebut ditegaskan dalam Bagian 1.3, Bagian 2.1, dan Bagian 5 resolusi, yang menyebut bahwa penunjukan dan penggantian pejabat kunci sepenuhnya berada di tangan Ketua. Tanpa mekanisme pengawasan kolektif yang seimbang.
Struktur ini tidak mencerminkan tata kelola internasional yang transparan dan akuntabel. Sebaliknya, ia bertentangan dengan prinsip collective security dan international accountability yang menjadi dasar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perwakilan Tinggi sebagai Administrator Eksternal
Resolusi tersebut membentuk jabatan Perwakilan Tinggi untuk Gaza dengan kewenangan yang sangat luas. Perwakilan Tinggi mengendalikan administrasi sipil, kepolisian, bantuan kemanusiaan, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat peradilan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Bagian 4.2 resolusi, sementara Bagian 4.3 menyatakan bahwa keputusan Perwakilan Tinggi berlaku langsung dan hanya dapat ditinjau secara internal. Artinya, kekuasaan administratif dan hukum berada di luar jangkauan kontrol publik.
Di dalam hukum humaniter internasional, pengaturan ini bermasalah. Pasal 66 Konvensi Jenewa IV melarang pembentukan sistem peradilan baru di wilayah pendudukan yang tidak independen dari penduduk setempat. Selain itu, pengaturan ini juga bertentangan dengan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Dengan desain tersebut, pada praktiknya Perwakilan Tinggi berfungsi sebagai administrator eksternal tanpa mandat dari rakyat Gaza.
Keamanan Didahulukan, Politik Dikesampingkan
Resolusi Dewan Perdamaian menjadikan “keamanan” sebagai tujuan utama, dengan menetapkan Gaza sebagai wilayah yang harus “bebas teror, bebas radikal, dan terdemiliterisasi”, sebagaimana tercantum dalam Bagian 1.1 dan 8.2.
Hanya individu dan organisasi yang mendukung rencana BoP yang boleh terlibat dalam pemerintahan, rekonstruksi, dan bantuan kemanusiaan. Akibatnya, hak politik warga Gaza tidak lagi diperlakukan sebagai hak dasar, melainkan sebagai izin yang bergantung pada kesesuaian politik.
Pendekatan ini mencerminkan sekuritisasi politik, di mana urusan politik sipil direduksi menjadi persoalan keamanan semata.

Penyaringan Organisasi dan Kontrol Bantuan Kemanusiaan
Resolusi juga melarang keterlibatan organisasi yang dianggap memiliki hubungan dengan Hamas atau kelompok yang diklasifikasikan sebagai teroris oleh AS dan sekutunya. Penentuan kelayakan dilakukan sepihak oleh Dewan Eksekutif dan Perwakilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Bagian 8.2.
Pola ini menutup ruang partisipasi sipil dan melanggar Pasal 25 ICCPR serta prinsip non-diskriminasi dalam hukum HAM internasional.
Selain itu, zona kemanusiaan di Gaza akan diawasi dan dipatroli pasukan internasional bentukan Trump, sesuai Bagian 8.4. Penguasaan efektif pasukan asing atas wilayah sipil memenuhi unsur penjajahan menurut Pasal 2 Konvensi Jenewa IV, terlepas dari label “internasional” yang digunakan. Di dalam skema ini, bantuan kemanusiaan tidak lagi netral, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol politik.
Gaza Tanpa Jaminan Masa Depan Politik
Resolusi tersebut memang menyatakan bahwa warga Gaza tidak akan dipaksa meninggalkan wilayahnya, sebagaimana tertuang dalam Bagian 8.3. Namun, dokumen ini sama sekali tidak menjelaskan masa depan politik Gaza: tidak ada jaminan kedaulatan, tidak ada peta jalan pemerintahan mandiri, dan tidak ada mekanisme transisi kekuasaan.
Secara tekstual, ketentuan ini tidak langsung melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa IV. Namun, ketiadaan jaminan politik dan ekonomi membuka risiko terjadinya pemindahan tidak langsung, ketika kondisi hidup yang diciptakan mendorong warga pergi tanpa paksaan fisik.
Di dalam konstruksi ini, Gaza tidak dijanjikan masa depan politik. Penduduk hanya dihadapkan pada pilihan untuk bertahan di bawah kendali eksternal atau pergi secara “sukarela”.

Skema Lama dengan Wajah Baru
Secara keseluruhan, Resolusi BOP/RES/2026/1 membangun sistem pemerintahan eksternal yang menguasai wilayah, menyaring aktor lokal, mengendalikan keamanan, dan menentukan arah pembangunan tanpa mandat rakyat Gaza.
Berdasarkan substansinya, skema ini memenuhi unsur penjajahan menurut hukum humaniter internasional dan secara efektif menangguhkan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Gaza dikelola dan direkonstruksi, tetapi tidak diberi ruang untuk menentukan masa depannya sendiri. Di dalam bentuk ini, penjajahan tidak lagi hadir dengan tank dan bendera, melainkan melalui resolusi, komite, dan mandat administratif.
Kekhawatiran Atas Keikutsertaan Indonesia
Draf itu menyebutkan, seluruh ketentuan akan berlaku segera setelah ditandatangani. Tetapi hingga kini belum jelas apakah resolusi ini telah disahkan secara resmi.
Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter (Piagam Board of Peace) di Davos, Swiss. Penandatanganan piagam tersebut menandai dimulainya operasional Board of Peace (Dewan Perdamaian) sebagai badan internasional baru yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace itu dikritisi sejumlah akademisi dan pengamat internasional. Termasuk Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) dan Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), Dino Patti Djalal, yang dalam komentarnya menyatakan “lampu kuning” untuk keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!



